GridOto.com - Gudang dealer motor Honda Nusantara Sakti di Jl Tien Soeharto, Nunukan Timur, kecamatan/kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dibobol maling.
Akibatnya dua kardus berisi 48 botol oli MPX2 0,8 liter raib dibawa kabur pencuri.
Beruntungnya, seluruh oli yang disikat maling masih bisa terselamatkan setelah dua pelakunya tertangkap.
Dilaporkan, akibat kejahatan tersebut, dealer mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Pelakunya ternyata dua orang pria yang mengaku terpaksa mencuri demi kebutuhan sehari-hari dan membeli seragam sekolah anak.
"Pengakuan mereka untuk makan sehari-hari bersama keluarga dan membelikan baju sekolah anak. Olinya belum ada yang terjual," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan melalui pesan tertulis, (18/11/25) mengutip Kompas.com.
Hilangnya dua kardus oli motor MPX2 itu diketahui admin gudang saat melakukan pengecekan gudang, (12/11/25).
Baca Juga: Oli AHM MPX 1 Palsu Ketahuan Dari Kemasan, Lihat Garis Abu-abu di Sisi Samping Botol Ini
Ia mendapati dua kaca nako jendela terlepas, sehingga segera melaporkannya pada atasan.
"Atasan menyarankan agar peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi," tutur Sunarwan.
Polisi kemudian memeriksa CCTV, melakukan profiling, dan pencarian pelaku.
Dari rekaman CCTV, tampak dua laki-laki mencopot kaca nako jendela dan masuk gudang sekitar pukul 03.15 WITA, (12/11/25).
Kedua pelaku adalah M (44) warga Jalan Tien Soeharto dan D (35) warga Jalan Patimura, Nunukan Timur.
Pengejaran pun dilakukan. Pelaku M diamankan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, sementara D ditemukan di Jalan Patimura, Nunukan Timur.
"Kedua pelaku mengaku oli curian mereka simpan di sebuah rumah yang ada di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Dari 48 botol oli, kita amankan 37 botol karena beberapa tercecer saat dibawa menggunakan karung. Karungnya bolong," urai Sunarwan.
Baca Juga: Ribuan Oli AHM MPX 1 Palsu Nyaris Bobol Lampung, Pabrik Produksi di Wilayah Banten
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 37 oli motor merek MPX2 0 0,8 liter, dua kardus oli motor, dua lembar kaus hitam, celana pendek warna navy, masker, dan topi hitam.
Dua kaca nako dan satu unit Honda BeAT warna biru.
"Keduanya terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUH Pidana," tandas Sunarwan.