Polisi kemudian memeriksa CCTV, melakukan profiling, dan pencarian pelaku.
Dari rekaman CCTV, tampak dua laki-laki mencopot kaca nako jendela dan masuk gudang sekitar pukul 03.15 WITA, (12/11/25).
Kedua pelaku adalah M (44) warga Jalan Tien Soeharto dan D (35) warga Jalan Patimura, Nunukan Timur.
Pengejaran pun dilakukan. Pelaku M diamankan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, sementara D ditemukan di Jalan Patimura, Nunukan Timur.
"Kedua pelaku mengaku oli curian mereka simpan di sebuah rumah yang ada di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Dari 48 botol oli, kita amankan 37 botol karena beberapa tercecer saat dibawa menggunakan karung. Karungnya bolong," urai Sunarwan.
Baca Juga: Ribuan Oli AHM MPX 1 Palsu Nyaris Bobol Lampung, Pabrik Produksi di Wilayah Banten
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 37 oli motor merek MPX2 0 0,8 liter, dua kardus oli motor, dua lembar kaus hitam, celana pendek warna navy, masker, dan topi hitam.
Dua kaca nako dan satu unit Honda BeAT warna biru.
"Keduanya terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUH Pidana," tandas Sunarwan.