Bahaya, Pelanggaran Saat Operasi Zebra 2025 Ini Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu dan Rp 1 Juta

Irsyaad W - Selasa, 18 November 2025 | 08:30 WIB

Melawan Arus jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Jawa Barat menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025.

Dalam razia kali ini ada 10 pelanggaran yang menjadi target penindakan.

Dari semua itu, ada pelanggaran lalu lintas yang bisa kena denda tilang untuk motor Rp 500 ribu dan mobil Rp 1 juta.

Diketahui, selama periode ini, kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain edukasi kepada masyarakat, aparat juga menerapkan sanksi tilang bagi berbagai pelanggaran, dengan besaran denda yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait.

"Persentasenya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujar Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, dikutip dari Kompas.com (16/11/25).

Berikut daftar pelanggaran paling diincar saat Operasi Zebra Lodaya 2026:

Baca Juga: Tak Ada Teguran Lisan, Pelanggaran Ini Langsung Ditindak Tilang Operasi Zebra 2025

1. Pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.

2. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

3. Pelanggaran yang kini mendapat perhatian khusus adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena tingginya risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi ketika berkendara.

4. Pengendara yang melampaui batas kecepatan juga akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Pelanggaran aturan ganjil-genap, yang dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

6. Pengendara melawan arus memiliki dua kategori sanksi;

- Pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000,
- Pengemudi mobil dipidana lebih berat dengan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.

7. Menerobos lampu merah juga termasuk sasaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Incar Delapan Pelanggaran, Denda Tilang Operasi Zebra 2025 Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 750 Ribu

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi tindakan pelanggaran lalu lintas melawan arah.

8. Helm tidak berstandar SNI, Polisi menerapkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

9. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang, karena membahayakan keseimbangan kendaraan sehingga dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

10. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, sesuai aturan yang berlaku, turut dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Dengan besaran denda tersebut, Operasi Zebra Lodaya 2025 diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mendorong keselamatan di jalan raya, terutama menjelang akhir tahun ketika jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat meningkat pesat.