Bahaya, Pelanggaran Saat Operasi Zebra 2025 Ini Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu dan Rp 1 Juta

Irsyaad W - Selasa, 18 November 2025 | 08:30 WIB

Melawan Arus jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Jawa Barat menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025.

Dalam razia kali ini ada 10 pelanggaran yang menjadi target penindakan.

Dari semua itu, ada pelanggaran lalu lintas yang bisa kena denda tilang untuk motor Rp 500 ribu dan mobil Rp 1 juta.

Diketahui, selama periode ini, kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain edukasi kepada masyarakat, aparat juga menerapkan sanksi tilang bagi berbagai pelanggaran, dengan besaran denda yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait.

"Persentasenya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujar Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, dikutip dari Kompas.com (16/11/25).

Berikut daftar pelanggaran paling diincar saat Operasi Zebra Lodaya 2026:

Baca Juga: Tak Ada Teguran Lisan, Pelanggaran Ini Langsung Ditindak Tilang Operasi Zebra 2025

1. Pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.

2. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.