GridOto.com - Nikmati program penghapusan denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung dari 10 November sampai 31 Desember 2025.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen-dokumen berikut.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau melalui aplikasi SIGNAL pada hari Sabtu dan Minggu.
Agar proses berjalan lancar, wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum datang ke Samsat atau melakukan pengajuan secara online.
Berikut daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi,
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya.
- Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain.