Tiga Oknum TNI Peras Sopir Mobil Rp 30 Juta, Beraksi Ngaku Anggota Polisi

Irsyaad W - Selasa, 11 November 2025 | 14:30 WIB

Ilustrasi TNI (Irsyaad W - )

Di tempat itu, korban diminta menyerahkan uang Rp 50 juta agar dilepas, atau akan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum.

"Di situ saya dimintai uang Rp 50 juta tapi saya tidak sanggup kemudian dan akhirnya turun menjadi Rp 30 juta setelah mereka (pelaku) berkoordinasi dengan Pak Kanit," kata AI saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, (10/11/25).

AI kemudian mentransfer Rp 30 juta ke rekening seorang perempuan berinisial HM (27).

Merasa diperas, AI melapor ke Polres Gowa.

Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin Ipda Aditya Pamungkas melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga: Bisnis Kotor Oknum TNI AL Terbongkar, Moge dan Hewan Langka Selundupan Keciduk di Aceh Timur

Abdul Haq Yahya Maulanan T/Kompas.com
Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan

Akhirnya, sekitar pukul 23.00 WITA, (8/11/25) Polisi menangkap NT (55) di Jalan Swadaya, lokasi pemerasan.

Polisi mengamankan uang tunai Rp 3 juta sebagai barang bukti.

NT disebut sebagai pihak yang dipanggil 'Pak Kanit'. Polisi kemudian mengamankan HM di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, (10/11/25) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dari keterangan NT dan HM, terungkap bahwa tiga pria yang sebelumnya menghentikan korban bukan polisi, melainkan oknum TNI berinisial Prada FA, Prada FI, dan Prada YO.

"Ada tiga orang warga sipil yang kami amankan dan keterlibatan mereka tidak aktif, hanya mereka mendapatkan imbalan dari pemerasan tersebut dan ada juga sekedar menerima uang transferan dari korban," terang Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (10/11/25) menukil Kompas.com.

"Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke pelaku utama," papar Bachtiar.

Sementara tiga oknum TNI tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Markas Kodim 1409/Gowa, kemudian diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin, Makassar.

"Permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam," kata Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto melalui pesan singkat, (10/11/25).