Pekerja Swasta di Jakarta Bisa Naik TransJakarta, MRT dan LRT Gratis, Cara dan Syaratnya Begini

Irsyaad W - Sabtu, 8 November 2025 | 09:00 WIB

ilustrasi Bus TransJakarta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ada 15 golongan masyarakat yang digratiskan naik transportasi umum di Jakarta.

Ternyata, salah satunya pekerja swasta di Jakarta dengan syarat tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Ada 15 golongan masyarakat yang menjadi penerima manfaat sesuai peraturan tersebut, salah satunya adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

KPJ merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.

Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan keringanan biaya transportasi, pangan, serta bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

Dikutip dari Kompas.com, (5/11/25), Pemprov Jakarta telah menyalurkan lebih dari 45.000 Kartu Pekerja Jakarta sejak pertama kali diluncurkan pada 2018.

Baca Juga: Tarif Asli Bus TransJakarta Sempat Sentuh Rp 21.500 di Tahun Segini, Simak Alasannya

Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Pekerja Jakarta agar bisa gratis naik transportasi umum di Jakarta?

Syarat memperoleh Kartu Pekerja Jakarta Untuk dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut: