- Memiliki KTP Jakarta
- Bekerja di wilayah Provinsi Jakarta
- Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025)
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj.
Proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.
Dilansir dari Kompas.com, (5/11/25), berikut langkah-langkah pengajuan KPJ:
- Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans
- Petugas berwenang melakukan verifikasi data permohonan
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000
- Dinas terkait bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Warga Jakarta Siap-siap, Uang Rp 3.500 Tak Akan Cukup Lagi Buat Naik Bus TransJakarta
Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG).
KLG inilah yang bisa digunakan untuk menikmati layanan transportasi umum Jakarta tanpa biaya selama enam bulan.
Berikut tahapan pembuatan KLG:
- Akses https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis
- Pilih menu 'Pembuatan Kartu Baru'
- Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
- Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan
- Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu 'Cek Status' di situs yang sama.
Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.