"Sebetulnya sih kalau perhitungan ada ya, cuma kadang tidak semua orang bisa, apa ya, semua orang bisa paham terkait itu kan," kata Rio.
Standar ukuran ini dibuat agar pengguna parkir merasa nyaman dan aman, terutama saat membuka pintu kendaraan.
Dengan jarak antar kendaraan yang cukup, risiko pintu bersenggolan atau sulit dibuka dapat diminimalkan.
Selain itu, lebar bukaan pintu kendaraan juga memiliki patokan.
Untuk area perkantoran, universitas, atau instansi pemerintahan, lebar pintu depan dan belakang minimal 55 cm.
Sementara untuk lokasi dengan mobilitas tinggi seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, hingga tempat hiburan, ukuran bukaan pintu disarankan 75 cm agar pengguna lebih mudah keluar-masuk kendaraan.
Baca Juga: Tagih Sampai Dapat, Ini Pihak Bertanggung Jawab Jika Helm Sampai Hilang di Parkiran
Khusus bagi pengguna disabilitas, area parkir wajib memiliki ruang tambahan untuk pergerakan kursi roda dan pintu yang bisa terbuka penuh.
Berdasarkan data dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kep Dirjen Hubdat) Nomor 272/HK.105/DRJD/96, ukuran Satuan Ruang Parkir (SRP) telah diatur sebagai berikut:
Mobil penumpang golongan I: 2,30 x 5,00 meter
Mobil penumpang golongan II: 2,50 x 5,00 meter
Mobil penumpang golongan III: 3,00 x 5,00 meter
Bus/truk: 3,40 x 12,50 meter
Sepeda motor: 0,75 x 2,00 meter