Bapak dan Anak Tiri Terancam 7 Tahun Penjara, Kerjasama Rugikan Banyak Pemilik Motor

Irsyaad W - Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:30 WIB

Konferensi Pers Polrestabes Bandung penangkapan para pelaku maling motor, termasuk dilakukan bapak dan anak tiri di kota Bandung, Jawa Barat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kekompakan bapak dan anak tiri di kota Bandung, Jawa Barat ini berujung pidana.

Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman 7 tahun penjara.

Lantaran keduanya kompak kerjasama merugikan banyak pemilik motor.

Yakni FA (53) dan anak tirinya AL (31) yang sekongkol jadi maling motor di kota Kembang.

Dalam aksinya, sang anak tiri berperan sebagai pelaku utama atau pemetik, sementara ayahnya bertugas mengawasi situasi.

Keduanya telah melakukan sejumlah pencurian di beberapa titik lokasi, salah satunya di Pemerintah Kota Cimahi.

"Ini ada satu keluarga, anak bapak (curanmor)," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, (7/10/25) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Kekompakan Suami-Istri Ini Berbuah Penjara 7 Tahun, Barbuk Tiga Honda Vario dan Satu Supra Fit

Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di wilayah Mekarwangi, Kota Bandung.

Dalam rekaman tersebut, ayah dan anak ini terlihat berboncengan dengan motor, mendekati motor korban yang tengah terparkir di pinggir jalan.