Daftar Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Lakukan Pembatasan, Banyak Jenis Kendaraan Ditolak Masuk

Irsyaad W - Kamis, 18 September 2025 | 22:36 WIB

Gerbang tol Pejompongan yang dibakar perusuh demo DPR 29 Agustus 2025 kini sementara tak bisa digunakan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Beberapa gerbang tol dalam kota Jakarta lakukan pembatasan.

Ada beberapa jenis kendaraan yang ditolak masuk dan sudah berlaku mulai pukul 03:00 WIB, (17/9/25).

Informasi ini disampaikan PT Jasa Marga melalui Divisi Regional Metropolitan (Jabodetabek dan Bandung)

Dijelaskan, pembatasan akses ini untuk kendaraan Non-Golongan I dan bus.

Maka Golongan II (truk 2 gandar), Golongan III (truk 3 gandar), Golongan IV (truk 4 gandar), Golongan V (truk 5 gandar atau lebih), serta bus tidak boleh melintas untuk sementara di sejumlah gerbang tol yang dibatasi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemulihan layanan pasca terbakarnya tujuh gerbang tol akibat aksi massa di sekitar Gedung MPR/DPR beberapa waktu lalu.

Melalui akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan, Jasa Marga menyampaikan pembatasan dilakukan untuk mendukung pekerjaan revitalisasi gerbang tol.

Baca Juga: Butuh Rp 80 Miliar, Jasa Marga Busung Dada Sanggup Perbaiki Gerbang Tol Rusak Tanpa Bantuan Pemerintah

Daftar Gerbang Tol Dalam Kota yang Dibatasi

Selama masa revitalisasi, kendaraan Non-Golongan I dan bus tidak dapat melakukan transaksi di gerbang tol berikut: