Cara Urus STNK Hilang, Rusak atau Mati Pajak di Kantor Samsat, Siapkan Biaya Segini

Irsyaad W - Senin, 8 September 2025 | 10:30 WIB

STNK dan BPKB (Irsyaad W - )

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) rusak, hilang atau mati wajib segera diurus.

Karena STNK yang hilang, rusak atau mati membuat kendaraan yang dipakai di jalan akan dianggap ilegal.

Terlebih lagi, STNK tidak bisa digantikan oleh dokumen lain seperti salinan, file foto dan sejenisnya.

Oleh itu, ketika STNK kendaraan hilang, rusak atau mati, pengendara atau pemilik kendaraan wajib mengurusnya untuk diterbitkan kembali.

Cara mengurus STNK hilang, rusak atau mati, pemohon harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.

Persyaratan

Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

- Formulir permohonan di kantor Samsat
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (jika hilang)
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB atau fotokopi yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK jika ada.

Baca Juga: Solusi Buat si Sibuk Kerja, STNK Bisa Diperpanjang Tanpa ke Samsat Lewat Aplikasi Ini

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, dengan membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.

Lakukan cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Pemohon perlu mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan (mati pajak) pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Wajib Perhatikan, Siapin Dana Segini untuk Buka Blokir STNK Kena ETLE

Biaya

Adapun biaya mengurus STNK hilang atau rusak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, penerbitan STNK Rp 100.000 dan pengesahan STNK Rp 25.000.

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200.000 serta pengesahan STNK Rp 50.000.

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan.
Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar saat mengurus STNK mati pajak.

Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.