KPK Bredel Korupsi Anggota DPR RI Satori, 15 Unit Mobil Mulai Brio, Fortuner Sampai Alphard Diangkut

Irsyaad W - Kamis, 4 September 2025 | 09:30 WIB

Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner anggota DPR RI, Satori yang disita KPK kini berada di Rupbasan Kelas 1 Cirebon (Irsyaad W - )

GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membredel kasus korupsi dua anggota DPR RI asal Cirebon, Jawa Barat yaitu Satori dan Heru Gunawan.

Dalam kasus ini, KPK mengangkut 15 mobil milik Satori mulai dari Honda Brio, Toyota Kijang Innova, Fortuner sampai Alphard dari 1-2 September 2025.

Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (7/8/25).

Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kena OTT, Puluhan Mobil dan Dua Ducati Wamen Immanuel Ebenezer Disita KPK

Dok. KPK
Deretan mobil anggota DPR RI, Satori yang disita KPK atas kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, (2/9/25) melansir Kompas.com.

Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya:

1. Honda Brio 2 unit
2. Honda HR-V 1 unit
3. Mitsubishi Xpander 1 unit
4. Mitsubishi Pajero Sport 2 unit
5. Toyota Yaris 2 unit
6. Toyota Camry 1 unit
7. Toyota Kijang Innova 3 unit
8. Toyota Fortuner 3 unit,
9. Toyota Alphard 1 unit

Budi mengatakan, penyitaan belasan mobil tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain.

Baca Juga: Ini Daftar Mobil dan Motor Wamen Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK

 

Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.com
Penampakan Toyota Yaris dan Kijang Innova Reborn yang disita KPK dari anggota DPR RI Satori atas kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023

"Cirebon," singkatnya.

Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," ucap dia.

Kini, 13 dari 15 unit barang bukti mobil tersebut telah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menerangkan ketiga belas mobil ini diterima oleh Kejari dan dititipkan ke Rupbasan, (2/9/25) siang.

Slamet menyebut, jumlah barang yang akan diserahkan juga dimungkinkan masih bertambah.

"Soal kepemilikan tiga belas mobil ini kewenangan KPK, dan proses ini masih berlangsung. Kami hanya bertugas menerima saja. Keterangan penyidik mungkin akan bertambah," kata Slamet saat ditemui Kompas.com di Kantor Rupbasan Kota Cirebon pada Rabu (3/9/2025) siang.

Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.com
Petugas Rupbasan Kelas 1 Cirebon tunjukan 13 mobil milik anggota DPR RI, Satori yang disita KPK dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023