Struktur pajak berlapis ini menyebabkan porsi pajak dapat menyumbang hingga hampir 40 persen dari harga jual mobil.
Berbeda dengan Malaysia yang hanya menerapkan kombinasi PPN sebesar 6 persen ditambah cukai tertentu untuk model tertentu, tanpa adanya beban tambahan seperti BBNKB.
Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, menegaskan perbedaan ini membuat Indonesia sulit bersaing dalam hal harga kendaraan.
"Kalau di Indonesia, pajak itu kira-kira 40 persen. Di Thailand, sekitar 32 persen. Ditambah BBNKB 12,5 persen yang hanya ada di sini," terangnya disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: GAIKINDO Bahagia Pajak CBU Mobil Listrik Berakhir, Ini Alasannya
"Sehingga, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan," kata dia dalam kesempatan terpisah.
"Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang,” ucapnya.
Kebijakan pajak memang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan negara dan daerah untuk menghimpun penerimaan.
Landasan hukumnya juga jelas, mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Namun, perbandingan dengan Malaysia dan Thailand memperlihatkan adanya selisih besar yang langsung terasa oleh konsumen maupun industri otomotif.