Kita Diketawain Tetangga, Segini Banyak Selisih Pajak Kendaraan di Malaysia dan Indonesia

Irsyaad W - Rabu, 3 September 2025 | 10:00 WIB

Perodua Alza AV di Malaysia. (Irsyaad W - )

Lalu, apa saja instrumen perpajakan yang membuat biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi?

Setiap pembelian mobil baru di Indonesia langsung dibebani dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen (tanpa insentif).

Pajak ini otomatis menaikkan harga kendaraan sejak awal.

Tak berhenti di sana, pemerintah juga masih menambahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bervariasi, terutama untuk mobil dengan kapasitas mesin besar atau dianggap mewah.

Selain pungutan pusat, ada pula pajak daerah yang menambah panjang daftar beban konsumen.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) misalnya, bisa mencapai 12,5 persen di DKI Jakarta.

Baca Juga: Semua Baru Sadar, Ternyata Pajak Kendaraan di Indonesia Paling Mahal Sedunia

Padahal, pungutan serupa tidak ditemukan di Malaysia maupun Thailand.

Tak hanya itu, setiap tahun pemilik mobil di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.

Ditambah lagi adanya kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja, serta biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan pelat nomor yang muncul setiap lima tahun sekali.