Serta, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Internal Terbatas (26/8/25), dengan mengundang regulator, akademisi, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
"FGD ini menjadi wadah diskusi secara komprehensif mengenai rencana penyesuaian tarif. Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol," jelasnya.
Berikut rincian tarif baru Tol Medan-Binjai yang akan segera berlaku berdasarkan SK Menteri PU No. 684/KPTS/M/2025:
1. Tanjung Mulia-Helvetia atau sebaliknya
Gol I Rp 11.000, sebelumnya Rp 10.500
Gol II & III Rp 16.500, sebelumnya Rp 16.000
Gol IV & V Rp 22.000, sebelumnya Rp 21.500
2. Tanjung Mulia-Semayang atau sebaliknya
Gol I Rp 20.500, sebelumnya Rp 20.000
Gol II & III Rp 31.000, sebelumnya Rp 30.000
Gol IV & V Rp 41.500, sebelumnya Rp 40.000
3. Tanjung Mulia-Binjai atau sebaliknya
Gol I Rp 27.500, sebelumnya Rp 26.500
Gol II & III Rp 41.000, sebelumnya Rp 40.000
Gol IV & V Rp 55.000, sebelumnya Rp 53.500
4. Marelan-Helvetia atau sebaliknya