GridOto.com - Belakangan muncul kabar di media sosial mengenai kenaikan biaya perpanjangan SIM A, B, dan C.
Tentu kabar ini dengan cepat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terkait hal ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan kalau biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan biaya.
Aturan terkait biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," ucapnya melansir Kompas.com.
Prianggo menegaskan, aturan tersebut telah menjadi dasar resmi penetapan tarif layanan SIM di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hoaks Perpanjang SIM Harus Tes Ulang, Begini Aturan yang Seharusnya
Berikut rinciannya:
Tarif pembuatan SIM baru:
SIM A, A Umum: Rp 120.000
SIM BI, BI Umum: Rp 120.000
SIM BII, BII Umum: Rp 120.000
SIM C, CI, CII: Rp 100.000
SIM D, DI: Rp 50.000
Tarif perpanjang SIM:
SIM A, A Umum: Rp 80.000
SIM BI, BI Umum: Rp 80.000
SIM BII, BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000 SIM D, DI: Rp 30.000
Namun, biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Sementara itu, menurut pengamatan di Satpas Polres Wonogiri, Jawa Tengah tes kesehatan dikenakan biaya sekitar Rp 70.000, tes psikologi sebesar Rp 120.000, dan biaya asuransi umumnya sebesar Rp 50.000.
Perlu dicatat, biaya tersebut bisa bervariasi atau berbeda-beda tergantung lokasi perpanjangan SIM.