SIM A, A Umum: Rp 120.000
SIM BI, BI Umum: Rp 120.000
SIM BII, BII Umum: Rp 120.000
SIM C, CI, CII: Rp 100.000
SIM D, DI: Rp 50.000
Tarif perpanjang SIM:
SIM A, A Umum: Rp 80.000
SIM BI, BI Umum: Rp 80.000
SIM BII, BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000 SIM D, DI: Rp 30.000
Namun, biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.
Sementara itu, menurut pengamatan di Satpas Polres Wonogiri, Jawa Tengah tes kesehatan dikenakan biaya sekitar Rp 70.000, tes psikologi sebesar Rp 120.000, dan biaya asuransi umumnya sebesar Rp 50.000.
Perlu dicatat, biaya tersebut bisa bervariasi atau berbeda-beda tergantung lokasi perpanjangan SIM.