Tambah Lagi, Toyota Alphard Diangkut KPK Dari Rumah Dinas Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Irsyaad W - Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Toyota All New Alphard yang disita KPK dari rumah dinas Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Barang bukti yang disita dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tambah lagi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkut satu Toyota All New Alphard saat menggeledah rumah dinas Noel sapaan akrab Immanuel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, (26/8/25).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat Noel sebagai tersangka.

"Tim mengamankan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda empat dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 (Gedung Merah Putih),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, (26/8/25).

Melansir Kompas.com, Alphard berwarna hitam tersebut tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.01 WIB.

MPV Mewah itu dibawa ke area parkiran belakang Gedung KPK.

Budi mengatakan, penyidik sudah memiliki informasi awal dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ini Daftar Mobil dan Motor Wamen Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK

Bayu Pratama S/Antara
Immanuel Ebenezer (baju tahanan oranye tengah), Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang terjaring OTT KPK

Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan asal-usul Alphard tersebut.

"Ya, nanti secara perinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan penyidik menyita empat buah handphone dari penggeledahan di rumah Noel pada hari ini.

"Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," kata Budi.

Budi mengatakan, empat unit handphone tersebut ditemukan di plafon rumah dinas Noel.

"Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan," ujar dia.

KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.

Baca Juga: Kena OTT, Puluhan Mobil dan Dua Ducati Wamen Immanuel Ebenezer Disita KPK

Kompas.com
Profil Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker yang ditangkap KPK, sempat teriak hukuman mati untuk koruptor kini minta amnesti dari Prabowo.

Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.

"Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, termasuk juga isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut," ucap dia.

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan, (20/8/25).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, (22/8/25).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

Baca Juga: Mengejutkan, Pelat Nomor Nissan GT-R R35 Wamenaker Noel Ebenezer Bermasalah

Tribunnews/ Irwan Rimawan
Dua motor Ducati milik Immanuel Ebenezer ikut disita KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

"Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," kata Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.