Mencolok di Jalan, Begini Wujud Pelat Nomor Baru Khusus Pejabat Mahkamah Agung

Irsyaad W - Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:30 WIB

Toyota Alphard dinas ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto kini memakai pelat nomor baru dari RI 8 menjadi MA 1 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pejabat Mahkamah Agung (MA) kini resmi memiliki pelat nomor khusus yang mencolok di jalan.

Pelat nomor khusus ini merupakan tindak lanjut atas permintaan MA kepada Polri.

Melansir Antara, prosesi pemberian pelat nomor khusus ini ditandai dengan penyerahan pelat nomor 'MA 1' oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto pada saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, (19/8/25).

Pelat nomor 'MA 1' ini akan digunakan oleh Ketua MA, Sunarto, yang sebelumnya memakai pelat "RI 8".

Tak hanya penyerahan pelat secara simbolis, dalam kesempatan itu Dedy juga menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA.

Adapun kebijakan pelat nomor ini tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

MA dan jajaran Polri sebelumnya telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus ini sejak Februari hingga April 2025.

Baca Juga: Polisi Luncurkan Pelat Nomor Baru Lagi, Khusus Untuk Pejabat di Lembaga Ini

YouTube/Mahkamah Agung
Pelat nomor dinas baru Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto yakni MA 1

Adapun pemakaian pelat nomor khusus itu bertujuan untuk mendukung penyematan identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal.

Nantinya, tak hanya Ketua MA yang akan memakai pelat nomor khusus ini.

Seluruh kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan juga akan menggunakan pelat ini.

Adapun pengguna pelat khusus ini meliputi pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.

Kemudian pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Ketua MA, Prof Sunarto, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi wujud sinergi antarkementerian dan lembaga negara demi kelancaran tugas peradilan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo, Catat Angka Mungil Ini

"Inisiatif ini membuktikan kerja sama lintas lembaga dapat diwujudkan untuk mendukung kelancaran tugas,” kata Sunarto dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, (13/8/25).

Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus pejabat MA tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan tertib.

Dengannya, Mahkamah Agung menjadi lembaga pertama yang mendapat izin resmi penggunaan pelat nomor khusus dari Korlantas Polri.

Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan tertib.