KTP Hilang Bisa Gak Sih Bayar Pajak Cuma Pakai Suket, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (M. Adam Samudra - )

Bikin KTP Hilang Cukup Bikin Surat Kehilangan

Namun demikian, ketika KTP hilang masyarakat sebetulnya bisa mengurus KTP dengan datang ke Polsek terdekat untuk membuat surat laporan kehilangan.

Tentu membuat surat kehilangan tidak dikenakan biaya alias gratis di Polsek. 

Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP jika masih ada, nantinya pihak kepolisian akan memasukan indentitas diri dan kronologi kehilangan.

Setelah sudah mendapat surat kehilangan, masyarakat diminta untuk datang ke Kecamatan untuk segera mengurus KTP hilang dengan mengisi formulis melalui website dukcapil.

Setalah sudah mengisi, KTP akan segera dibuatkan dan proses tidak sampai berhari-hari alias cukup sejam jadi.