Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online.
"Ada indikasi digunakan untuk judi online," ujar Kusumo.
Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta.
Ia juga melakukan investasi senilai Rp 350 juta dalam proyek yang tidak jelas hasilnya.
Penipuan dilakukan antara Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga: Aktor Penipuan Jual Beli Vespa Fiktif Rp 1,5 Miliar Terborgol, Pemilik Bengkel Ternama di Bekasi
Salah satu kasus penipuan yang dilakukan Wahyu, kata Kusumo, pelaku menawarkan Vespa PTS secara fiktif kepada korban melalui WhatsApp dan media sosial, dengan harga di bawah pasaran.
"Pelaku menjual dengan harga miring, di bawah harga pasaran dan bersurat," jelasnya.
Harga yang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta membuat banyak korban tergiur.