Di sisi lain, Tanggon menilai pasal penipuan dan penggelapan yang dikenakan terhadap pelaku terlalu ringan.
Pasalnya, korban menderita dampak berkepanjangan setelah uang puluhan hingga ratusan juta rupiah raib oleh pelaku.
Bahkan, ada korban yang terpaksa melepas sertifikat tanahnya untuk menutupi kerugian.
"Ada juga yang korban kesulitan menyekolahkan anaknya gara-gara ketipu," kata dia.
Meski skeptis, para korban tetap berharap pelaku tetap bisa mengembalikan uang mereka.
"Sekarang ngambang, enggak jelas, tapi berharap tetap bisa kembali," imbuh Tanggon.
Baca Juga: Bengkel Vespa Ternama di Bekasi Tipu Belasan Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi Achmad berlangsung dengan berbagai modus, mulai dari jual beli Vespa fiktif hingga menjual motor milik pelanggan yang sedang diservis.
"Seluruh korban 66 orang, empat orang buat laporan dengan kerugian lebih dari Rp 2 miliar," ujar Kusumo dalam konferensi pers, (8/8/25) melansir Kompas.com.