Adapun kelompok masyarakat yang berhak atas layanan transportasi gratis ini ialah sebagai berikut;
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS
- Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima KJP Plus
- Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri
- Veteran Republik Indonesia Penyandang disabilitas
- Lansia usia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru pemantau jentik (Jumantik)
- Tim Penggerak PKK.