Wajib Tahu, Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Tengah Resmi Digratiskan

Irsyaad W - Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Kantor Samsat kota Surakarta (Irsyaad W - )

3. Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda

Namun, meski BBN-KB II digratiskan, masyarakat tetap wajib membayar sejumlah biaya lain, seperti:

1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Biaya penerbitan STNK
3. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Biaya penerbitan BPKB baru

Kemudian, untuk persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru
- Cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000