Amit-amit, Wanita Hamil 8 Bulan Nurut Suami Dijadikan Umpan Lucuti Mobil dan Harta Tetangga

Irsyaad W - Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:00 WIB

TWS (30) berbaju tahanan oranye yang menjadi otak pencurian mobil dan harta tetangganya dengan modus mengumpankan istrinya sendiri yang sedang hamil 8 bulan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Amit-amit, seorang wanita dalam kondisi hamil 8 bulan nurut sama suaminya untuk dijadikan umpan pencurian.

Pasangan suami istri asal Banjar, Jawa Barat berinisial TWS (30) dan AW (21) bersekongkol lucuti mobil dan harta tetangganya sendiri.

Diketahui, AW saat melakukan aksinya tengah hamil 8 bulan.

"Modusnya pelaku AW mengambil kendaraan roda empat, HP, dan uang Rp 2,3 juta saat korban sedang tidur di sebuah hotel di Cisaga," kata Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah saat ekspos kasus di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, (6/8/25) menukil Kompas.com.

"(Pencurian) atas kerja sama dengan TWS," sambungnya.

Korban pencurian adalah Hendra Supriadi, tetangga pasangan tersebut.

Bermula ketika AW menghubungi korban lewat pesan WhatsApp dan mengaku sedang hamil besar serta ditinggal kabur oleh suaminya.

Baca Juga: Cerita Mengiris Hati Wanita Hamil 8 Bulan, Suami Jadi Korban Tewas Truk Galon Maut di GT Ciawi 2

"Janjian ketemu di Stasiun Ciamis," kata Hidayatullah.

Setelah pertemuan itu, korban dan AW berkeliling Ciamis.

Saat malam tiba, AW mengajak korban menginap di hotel di kawasan Cisaga.

"Korban setuju. Tersangka yang minta tidur bersama," ujar Hidayatullah.

Sekitar pukul 03.00 WIB, (4/6/25), saat korban tertidur, AW mengambil telepon genggam, uang tunai, dan mobil korban.

Kunci mobil diketahui diletakkan korban di atas meja kamar hotel.

"Semua dimonitor TWS. Barang milik korban dibawa kabur tersangka," jelas Hidayatullah.

Baca Juga: Bawaan Orok, Ibu Hamil Asal Subang Ini Jingkrak-jingkrak Saat Ditilang Polisi

AW kemudian menyerahkan seluruh barang curian kepada suaminya, TWS, yang sudah menunggu di lokasi kejadian.

"Saat kejadian TWS sudah menunggu di TKP. Tersangka AW melakukan pencurian saat hamil delapan bulan," ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak, memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.

Pada akhir Juli 2025, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Mereka tinggal di Kota Cimahi.

"Satreskrim berhasil mengamankan tersangka. Keduanya mengakui perbuatannya," terang Hidayatullah.

Barang bukti berupa mobil dan STNK masih ada di tangan tersangka, sementara telepon genggam korban telah dijual.

Baca Juga: Haru Bahagia, Seorang Ibu Hamil Melahirkan Sambil Berdiri di SPBU Cianjur Saat Beli Bensin

Menurut pengakuan keduanya, aksi pencurian itu dilakukan karena butuh uang untuk biaya persalinan.

TWS juga mengaku membutuhkan uang karena kecanduan judi online.

"(Merencanakan pencurian) ide suaminya (TWS)," jelas Hidayatullah.

Saat ditangkap, AW telah melahirkan dan sedang menyusui bayi berusia dua minggu.

Polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAID untuk penanganan bayi.

"(AW dan bayinya) ditindaklanjuti Dinas Sosial, untuk proses hukumnya tetap lanjut," kata Hidayatullah.

Ia menambahkan, korban dan AW saling mengenal dekat karena bertetangga, sehingga korban tidak menaruh curiga sedikit pun.

Baca Juga: Sopir Fortuner Berpelat Dinas Kemenhan Belagu, Ngamuk ke Ibu Hamil Gegara Benda di Mulut

"AW curhat, ngaku ditelantarkan oleh suami, dia menghubungi korban dan janjian nginap di hotel. (Istri dijadikan umpan) dalam aksi pencurian ini," ungkapnya.

Hidayatullah juga menanyakan langsung kepada tersangka TWS mengenai motif pencurian tersebut.

"(Uang hasil curian) akan dipakai mencari kerja, biaya lahiran," kata TWS kepada Hidayatullah.