Pelaksanaan di lapangan didukung personel dari berbagai satuan tugas (Satgas), mulai dari Satgas Preventif, Preemtif, Gakkum (penegakan hukum), hingga Ban-ops (bantuan operasi). Unsur TNI dan Dinas Perhubungan juga terlibat aktif.
"Operasi Patuh Jaya 2025 ini dibuka mulai pukul 00.01 WIB tadi malam hingga 14 hari ke depan, jadi berlangsung 24 jam," kata Ischak.
Adapun wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota meliputi Jati Sampurna, Medan Satria, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Pondok Gede, Jati Asih, Bantar Gebang, dan Rawa Lumbu.
"Harapan kami, masyarakat Bekasi Kota bukan hanya patuh selama 14 hari ini, tetapi bisa sadar pentingnya keselamatan berkendara setiap hari," harapnya.
Berikut 10 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025 di Bekasi Kota:
1. Penggunaan helm tidak sesuai SNI
2. Tidak memakai sabuk pengaman
3. Berkendara sambil menggunakan HP
4. Berkendara melebihi batas kecepatan
5. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Parkir sembarangan di bahu jalan atau trotoar
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Melawan arus lalu lintas
10. Pengendara di bawah umur.