Fantastis, Denda Tilang Rp 3 Juta Terkam Pengendara Motor dan Pengemudi Mobil Model Begini

Irsyaad W - Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB

Polisi menggunakan alat test Breathlyzer digital untuk cek kadar alkohol terhadap pengendara dan pengemudi kendaraan (Irsyaad W - )

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan

2. Pengemudi di Bawah Umur

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

3. Boncengan Lebih dari Dua

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

4. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun

5. Melawan Arus

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

6. Melebihi Batas Kecepatan

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Denda Maksimal: Rp 500.000

7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman

- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan