2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Baca Juga: Saldo ATM Bisa Menipis Kalau Pelanggar Tak Segera Bayar Tilang ETLE
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Ada dua cara untuk membayar denda tilang ETLE. kaluan bisa memilih bayar denda melalui teller bank, transfer bank. Ini dia tahapannya;
Cara bayar denda tilang ETLE via teller bank
- Ambil nomor antrean dan isi slip setoran sesuai transaksi
- Masukkan 15 digit kode BRIVA ke kolom nomor rekening
- Isi nominal denda tilang dan serahkan slip ke teller
- Tunggu proses validasi selesai, lalu simpan bukti setoran.
Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank
- Kunjungi ATM terdekat, masukkan kartu ATM, lalu input PIN
- Pilih menu "Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank Lainnya"
- Masukkan kode bank (002) diikuti 15 digit kode BRIVA
- Input nominal denda sesuai jumlah yang tertera
- Pastikan detail pembayaran benar, lalu konfirmasi transaksi
- Simpan struk pembayaran sebagai bukti pengambilan barang bukti.