GridOto.com - Pengendara sepeda motor yang memakai pelat nomor kendaraan dinas Polri di Jakarta Timur akhirnya terciduk pihak kepolisian.
Sebelumnya pengemudi menggunakan pelat dinas polisi tanpa mengenakan Helm dengan santainya melewati Jl. H. Bokir Bin Jiun, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis.
"Viral video pria naik motor pelat dinas polisi tanpa helm di Jaktim," tulis akun tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun memberikan penjelasan.
Ia pun membenarkan bahwa si pemotor sudah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah dipanggil untuk klarifikasi," kata Argo Wiyono kepada GridOto.com, Senin (7/7/2025).
Menurut mantan Kapolres Blitar Kota ini, pemilik motor dengan nopol dinas polisi tersebut adalah seorang purnawirawan Polri.
"Jadi pelaku merupakan keluarga purna Polri yang digunakan adalah kendaraan milik orang tuanya," kata Argo.
Baca Juga: Pak Kades Kelimpungan Saat Makan, Uang Rp 344 Juta di Kabin Toyota Calya Pelat Merah Raib
Kendati demikian, pelat dinas tersebut ternyata hanya tempelan.
"(Si pengendara) terburu-buru sehingga tidak menggunakan Helm. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Sementara pelat dinas sudah diamankan dan yang bersangkutan diberikan penindakan tilang sesuai pelanggaran lalinnya," tegasnya.
Ia menyebut bahwa sejatinya pelat dinas polisi digunakan untuk kepentingan dinas saja.
Sekadar informasi, pelat dinas polisi memang tak bisa digunakan sembarangan.
Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.
"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," demikian bunyi aturannya