"(Si pengendara) terburu-buru sehingga tidak menggunakan Helm. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Sementara pelat dinas sudah diamankan dan yang bersangkutan diberikan penindakan tilang sesuai pelanggaran lalinnya," tegasnya.
Ia menyebut bahwa sejatinya pelat dinas polisi digunakan untuk kepentingan dinas saja.
Sekadar informasi, pelat dinas polisi memang tak bisa digunakan sembarangan.
Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.
"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," demikian bunyi aturannya