GridOto.com - Seorang anggota polisi bernama Aiptu Rudi Hartono kena sanksi Polrestabes Medan.
Ia dihukum dengan disuruh guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Saat dihukum, Polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.
Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"kata Kombes Ferry Walintukan menukil TribunMedan (26/6/2025).
Personel Satlantas Polrestabes Medan tersebut dihukum karena terciduk nakal kepada pemotor seorang wanita dengan melakukan pungutan liar (Pungli) di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara Honda BeAT BK 4388 AIK.
Baca Juga: Pelaku Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung Pecatan Polisi, Sering Nipu Sampai Rp 3,23 Miliar
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara motor yang melawan arah.