GridOto.com - Kasus Pertamax palsu berwarna hitam pekat yang dijual SPBU 34.421.13 di Ciceri, Serang, Banten masih berjalan.
Penyuplai Pertamax oplosan telah terborgol dan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
Tersangka baru tersebut adalah Deden, penyuplai BBM, yang ditangkap di wilayah Jakarta.
"Ada tambahan satu tersangka yang perannya sebagai penyuplai BBM. Ditangkap di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto melalui sambungan telepon, (24/6/25) menukil Kompas.com.
Didik menjelaskan, penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan untuk mencari pemasok BBM ke SPBU Pertamina 34.421.13.
"Ditangkap tidak lama setelah tersangka sebelumnya," ujar Didik.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni ASW (40) selaku pengawas SPBU dan NS (53) sebagai manajer operasional. ASW diketahui membeli BBM olahan dari sumber ilegal di Jakarta sebanyak 18.000 liter dengan harga Rp 10.200 per liter.
Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat
NS disebut mengetahui dan menyuruh pembelian BBM dari sumber tak resmi tersebut.