Untuk uang yang disita, kata Eriksa, berasal dari pengembalian para saksi.
Beberapa diantaranya berasal dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang membantu Winarto dalam proses pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment pada tahun 2023 di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Untuk itu, kata dia, penyidik masih meneliti uang yang dikembalikan itu masuk obyek gratifikasi atau sebaliknya.
"Termasuk tujuh buah Honda PCX merupakan sitaan dari saksi-saksi. Sementara satu lainnya milik tersangka Winarto," ujar Eriksa.
Terhadap fakta itu, Eriksa menyatakan, kemungkinan masih ada tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Ini Harga Mobil-mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Negara, Termahal Tembus Rp 19 M
Terlebih, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP yang dapat diterapkan dalam kasus gratifikasi.
"Masih ada kemungkinan tersangka lain," ucap Eriksa.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, Senin (26/5/25).
Politikus Partai Golkar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menyatakan Winarto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama beberapa jam.
Sebelumnya, Winarto diperiksa dua kali oleh tim penyidik Kejari Ngawi.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, Kejari Ngawi menetapkan tersangka W (Winarto) atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi," kata Susanto.
Penyidik sudah memeriksa 25 saksi setelah kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment tahun 2023 ini naik ke penyidikan sejak bulan Maret lalu.
Saksi yang diperiksa mulai dari pemilik lahan, perangkat desa setempat, hingga aparatur sipil negara dan pejabat negara.
Hasil penyidikan, kata Susanto, penyidik menemukan adanya tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.