GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendara, masuk kategori pelanggaran dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi lalu lintas.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi di media sosial yang menyebut bila SIM atau STNK teringgal di rumah, tidak bisa kena tilang.
Video itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @folkterupdate.
Di mana dalam video itu, ahli hukum menyebut bahwa polisi tidak bisa melakukan penindakan tilang bagi pengendara yang lupa bawa SIM.
"Lalu lintas tidak bisa melakukan penilangan terhadap orang yang mengendarai kendaraan dan lupa untuk membawa SIM dan STNK ketika dilakukan operasi gabungan di jalan raya, kenapa demikian? Karena pasal 281 secara tegas mengatakan terhadap orang yang tidak memiliki bukan tidak membawa harus digarisbawahi tidak memiliki, sedangkan pasal 288 ayat 2 adalah orang yang tidak dapat menunjukan SIM kenapa dikatakan tidak memiliki dan menunjukan karena ini dibuat berdasarkan sifat manusia yang sering lupa," kata si ahli hukum tersebut.
Dalam video itu terlihat banyak warganet pun berkomentar, bahkan hingga Senin (23/6/2025) komentar sudah ada sebanyak 1.190 dan like 49,7 ribu.
GridOto pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono terkait vide tersebut.
"Nanti kalau misal begini semuanya akan bilang lupa. Intinya disiplin berlalu lintas wajib, perihal tilang atau tidak itu sebetulnya kembali kepada diskresi petugas kepolisian," kata Mantan Kapolres Blitar ini kepada GridOto.com, Senin (23/6/2025).
Argo menyebut bahwa tidak semua kendaraan yang dihentikan kepolisian tidak semata-mata langsung dilakukan tilang.
Baca Juga: Sopir Truk Resah Berjamaah, Polisi Siap Lakukan Tilang Massal Mulai Juli 2025
"Mungkin kalau tadi dimaksud biss saja hanya diberikan teguran, tidak semua diberikan penilangan tergantung sudut pandang saat kejadian," paparnya lagi.
SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.
Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).
Karenanya, pengemudi yang tidak mematuhi aturan itu akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.
"Karena sejatinya SIM dan STNK sebagai legitimasi seseorang dalam mengemudikan kendaraan," tegasnya.
"Pasal memang menyebut seperti itu. SIM dan STNK sama seperti KTP sebagai identitas keabsahan yang harus selalu dibawa pada saat seseorang membawa kendaraan. Jadi dekat atau jauh sebaiknya tetap dibawa ya," tutupnya.