GridOto.com - Masyarakat yang tidak bisa memperpanjang surat izin mengemudi di hari kerja diberi kesempatan di hari libur.
Pihak kepolisian melalui Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memberikan pelayanan perpanjang SIM pada hari Minggu 22-29 Juni 2025.
Informasi tersebut dibagikan oleh akun Instagram @satlantas_retrobekasikota.
Pelayanan perpanjang SIM ini dilakukan dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke -79 tahun 2025.
Bagi sobat GridOto yang tinggal di wilayah Bekasi dan sekitarnya bisa langsung ke lokasi CFD-GOR Chandrabaga Bekasi Kota.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh masyarakat.
Enaknya untuk biaya dan syaratnya sama saja dengan memperpanjang SIM di hari biasa.
Namun perlu diketahui syarat apa saja yang perlu dibawa agar tidak bolak-balik untuk mengambil persyaratan.
Selain itu juga ketahui biaya perpanjang SIM karena antar daerah bisa beda-beda.
Baca Juga: Biar Paham, Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Agar tidak bolak-balik ketahui syarat perpanjang SIM A atau C yakni foto Kopi KTP, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Biaya perpanjang SIM merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp80 ribu untuk perpanjang SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Namun untuk prepare perlu sediakan juga uang tambahan untuk biaya tes psikologi Rp 100.000
Biaya lainnya, yakni cek kesehatan Rp 35.000 dan asuransi Rp 50.000 (tidak wajib)
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 100.000 + 35.000 + 50.000 = Rp 260.000
Untuk biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 100.000 + 35.000 + 50.000 = Rp 265.000.