Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Agar tidak bolak-balik ketahui syarat perpanjang SIM A atau C yakni foto Kopi KTP, foto kopi SIM lama dan SIM asli.
Biaya perpanjang SIM merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp80 ribu untuk perpanjang SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Namun untuk prepare perlu sediakan juga uang tambahan untuk biaya tes psikologi Rp 100.000
Biaya lainnya, yakni cek kesehatan Rp 35.000 dan asuransi Rp 50.000 (tidak wajib)
Total biaya perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000 + 100.000 + 35.000 + 50.000 = Rp 260.000
Untuk biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 100.000 + 35.000 + 50.000 = Rp 265.000.