Demi 15 Golongan Ini, Mas Pram Segera Menaikan Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta

Irsyaad W - Senin, 16 Juni 2025 | 09:35 WIB

Parkiran mobil stasiun Pasar Senen Jakarta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo punya rencana segera menaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta.

Mas Pram, sapaan akrabnya, rela mengkeret tarif parkir tersebut demi 15 golongan masyakarat.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga untuk menyubsidi 15 golongan masyarakat agar dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Nantinya, pemasukan dari kebijakan tersebut (kenaikan tarif parkir,-red) akan dialihkan untuk subsidi transportasi umum di wilayah setempat.

'Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan tarif parkirnya akan saya naikkan," ujar Pramono dalam acara Jakarta Great Sale, sebagaimana dikutip KompasTV, (12/6/25).

Tak hanya menaikkan tarif parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Kebijakan ini secara spesifik menyasar pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara finansial.

Baca Juga: Sasar Orang-orang Mampu, Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dimahalkan

Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo
Lokasi parkiran kawasan Blok M di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Sebaliknya, masyarakat dari kelompok prioritas dan penerima subsidi tidak akan dikenakan tarif ERP.

"Yang kedua, saya akan pasang yang namanya ERP, Electronic Road Pricing, bagi orang yang mampu," kata mas Pram.

Adapun subsidi transportasi umum tersebut, menurut Pramono, mencakup layanan TransJakarta, MRT, dan LRT, yang akan dapat digunakan secara gratis oleh 15 golongan masyarakat prioritas.

"Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, dan TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan," ujarnya.

Berikut 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

1. PNS dan Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI dan Polri
10. Veteran
11. Penyandang Disabilitas
12. Lansia (di atas 60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik).