Surabaya Tertibkan Izin Parkir Minimarket, Ini Sanksinya Kalau Tak Punya Jukir Resmi

Ferdian - Jumat, 13 Juni 2025 | 16:30 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel gabungan operasi penertiban parkir liar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). (Ferdian - )

GridOto.com - Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan.

Ini terkait dengan izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis Kota Pahlawan, pada Selasa (3/6/2025) dan Selasa (10/6/2025).

Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Apel gabungan itu diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Pahlawan.

“Pemkot akan menindaklanjuti keluhan-keluhan terkait parkir di toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Sebab, ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri dalam rilis pers mengutip Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Ia menjelaskan, pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.

Baca Juga: Tarif Parkir RSUD Pirngadi Medan Diprotes Dokter Sendiri, Per Bulan Bayar Setengah Juta Lebih

Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

“Pada ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Dengan demikian, semua tempat usaha harus memiliki itu (petugas parkir),” tegasnya.

Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Disebutkan bahwa toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Hal ini berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Maka dari itu, (toko swalayan harus) menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas,” jelasnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 turut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

"Jadi, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.

Wali Kota Eri pun mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut, meskipun masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

"Pada Perda Parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Nyatanya, tidak semua toko swalayan, baru sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” ungkapnya.

Baca Juga: Kuasai Sejak 2017, Ormas PP Setahun Kantongi Rp 1 Miliar Dari Parkiran RSU Tangerang

Ia melanjutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.

"Pada peraturan tersebut juga disyaratkan bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

"Sanksi ketika melanggar perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dicabut perizinannya. Akan tetapi, saya tidak (langsung mencabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu dengan saya silang (segel) tempat parkirnya,” terangnya.