Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Disebutkan bahwa toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Hal ini berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Maka dari itu, (toko swalayan harus) menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 turut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.
"Jadi, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.
Wali Kota Eri pun mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut, meskipun masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.
"Pada Perda Parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Nyatanya, tidak semua toko swalayan, baru sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” ungkapnya.
Baca Juga: Kuasai Sejak 2017, Ormas PP Setahun Kantongi Rp 1 Miliar Dari Parkiran RSU Tangerang
Ia melanjutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.
"Pada peraturan tersebut juga disyaratkan bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.
Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.
"Sanksi ketika melanggar perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dicabut perizinannya. Akan tetapi, saya tidak (langsung mencabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu dengan saya silang (segel) tempat parkirnya,” terangnya.