Sedih, Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Empat Provinsi Ini Pamit Undur Diri

Irsyaad W - Kamis, 12 Juni 2025 | 14:05 WIB

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai hari ini, tak perlu bayar denda dan tunggakan, begini caranya (Irsyaad W - )

Melalui program ini, seluruh denda dan tunggakan pokok pajak akan dihapus, termasuk denda Jasa Raharja.

Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan dengan membawa STNK dan KTP.

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sejumlah insentif menarik.

Program ini dimulai sejak 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat berkesempatan mendapatkan diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Hore, Ada Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Kekuasaan Dedi Mulyadi

4. Kalimantan Timur

Program penghapusan denda pajak kendaraan di Provinsi Kalimantan Timur akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Selama program berlangsung, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.