GridOto.com - Pemasangan kaca film pada mobil menjadi solusi bagi banyak orang untuk melindungi diri dari sinar UV, meningkatkan privasi dan memberikan kenyamanan saat berkendara.
Namun, pasang kaca film mobil terlalu gelap dapat membawa dampak buruk bagi keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Buat kalian pencinta mobil dengan intensitas kaca film melebihi batas bersiap merogoh kocek kantong sampai jebol.
Walapun ada yang bilang sulit tercapture oleh tilang elektronik pelanggar kaca film gelap melebihi batas tetap bisa kena tilang.
Polisi pun bisa mengcapture melalui pelat nomor dari kendaraan tersebut.
Lantas berapa sih denda bagi pengguna kaca film yang melebihi batas aturan?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 285 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2): Menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan (misalnya kaca gelap melebihi ketentuan) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Baca Juga: Gak Usah Digubris, Ada Pesan Tilang Elektronik Atas Nama Kejagung Abaikan Saja
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menyebut bahwa perlu adanya sosialisasi terhadap penggunaan kaca film sesuai ketentuan.
"Sangat diperlukan untuk memastikan pedagang kaca film memasarkan produk sesuai standar hukum.Termasuk informasi mengenai batas maksimal kegelapan dan teknis pemasangan (persentase, area kaca, stiker pemerintah)," kata Brigjen Pol Faizal kepada GridOto.com, Selasa (10/7/2025).
Ia menambahkan, pasang kaca film mobil terlalu gelap, meskipun tampak keren dan memberikan privasi, sebenarnya memiliki dampak buruk yang bisa membahayakan pengemudi dan penumpang mobil serta pengguna jalan lainnya.
Kaca film mobil terlalu gelap dapat menghambat visibilitas pengemudi, terutama pada kondisi cuaca yang buruk atau malam hari.
"Kaca film yang terlalu gelap dapat memblokir cahaya yang masuk ke dalam mobil, sehingga pengemudi kesulitan melihat jalan dan objek di sekitarnya. Hal ini sangat berbahaya, terutama saat berkendara di jalan raya yang ramai. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Selain itu, kaca film yang terlalu gelap juga dapat menghalangi penglihatan pengemudi saat memarkir kendaraan di tempat yang minim pencahayaan.
Pengemudi dapat kesulitan melihat garis parkir atau objek di sekitar mobil sehingga memperbesar risiko terjadinya kerusakan pada mobil saat parkir.
Beberapa negara memiliki batasan tingkat kegelapan kaca film mobil yang diperbolehkan, sehingga jika melebihi batas tersebut bisa berpotensi tertangkap tilang dan membayar denda yang tidak sedikit.