GridOto.com - Fakta mengejutkan terjadi ketika polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor di sebuah rumah kos.
Tepatnya di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Personil gabungan Unit Reskrim Polsek Kamal, Unit Pidum serta Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan tidak cuma berhasil menggulung dua maling motor.
Namun juga mendapati satu unit Honda Scoopy milik warga dengan TKP pencurian di Surabaya pada tahun 2020 silam.
Dua orang pelaku pencurian itu yakni berinisial SFL (24) dan SF (21), keduanya merupakan warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Keduanya mencuri motor di rumah kos kawasan UTM pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Hanya berselang beberapa jam, SF dibekuk di rumahnya pada pukul 05.30 WIB.
Menyitat TribunMadura, dari tangan FS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda BeAT warna putih nopol M 3041 GA milik korban.
Baca Juga: Modus Baru, Tim Gabungan Polisi Selidiki Maling Motor di Parkiran Stasiun Gambir
Penangkapan FS kemudian menuntun langkah polisi menangkap SFL di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.