Gawat, Kini Tilang Elektronik Bisa Menindak Pejalan Kaki di Jakarta

Irsyaad W - Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB

Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan (Irsyaad W - )

"Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan," kata Komarudin.

Menurut Komarudin, penerapan ETLE untuk pejalan kaki bukan semata bentuk penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas.

Ia menyoroti perbedaan perilaku masyarakat Indonesia saat berada di luar negeri, yang cenderung lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

"Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa," ungkapnya.

Langkah memperluas cakupan tilang elektronik ETLE diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Baca Juga: Risiko Diamuk Massa, Denda Resmi Tabrak Pejalan Kaki Bikin Uang Jutaan Rupiah Melayang

Harapannya, masyarakat bisa lebih patuh terhadap rambu dan aturan, sehingga jumlah pelanggaran bisa ditekan.

"Yang penting patuh aturan. Semakin sedikit pelanggaran terekam ETLE, itu justru yang kita harapkan," tutup Komarudin.