GridOto.com - Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat yang terkena salah tilang elektronik (ETLE) disarankan untuk datang langsung ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pasalnya apabila sanggahan melalui website kita tidak mengetahui apakah sanggahan diterima atau tidak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun menyarankan untuk langsung datang ke posko.
"Sebetulnya menyanggah melalui website itu bisa, namun memang enggak langsung direspon saat itu terutama siang hari," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com belum lama ini.
"Saat ini pihak kepolisian tengah fokus ke masyarakat yang datang langsung (menyanggah) ke posko Gakkum di Pancoran namun setelah itu pasti direspon," sambungnya.
Ojo menjelaskan, pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan jika merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu, merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan," ungkap Ojo.
"Namun, tidak menutup kemungkinan sistem ini melakukan kesalahan, seperti salah identifikasi pelat nomor atau situasi yang tidak sesuai dengan kenyataan," katanya lagi.
Maka dari itu, masyarakat dapat mengajukan sanggahan ETLE secara online lewat website https://etle.polri.go.id.
Baca Juga: Fenomena Tutup Pelat Nomor Hindari ETLE Lagi Marak, Ini Kata Polisii
Namun, sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
Bukti-bukti tersebut dapat berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.
- Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir
Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Begini Caranya
4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang
5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas
6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas
7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut.
Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.