Bukti-bukti tersebut dapat berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.
- Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir
Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Begini Caranya
4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang
5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas
6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas
7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut.
Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.