Muncul Rencana Zonasi Tarif Parkir, Biaya Bisa Rp 40 Ribu Per Jam di Lokasi Tertentu

Naufal Shafly - Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB

Ilustrasi parkir motor di mall (Naufal Shafly - )

Namun, Rio mengingatkan tarif tinggi saja tidaklah cukup karena harus mempertimbangkan hal lain.

"Tarif tinggi, tapi traffic-nya sepi, ya percuma juga. Bisnis parkir itu bukan cuma soal harga, tapi juga soal volume kendaraan yang datang. Jadi perlu pendekatan yang komprehensif," tambahnya.

Rio juga mengajak para pelaku usaha parkir untuk lebih aktif memahami dan merespons kebijakan pemerintah, baik dari Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan.

Dengan begitu, sistem parkir bisa lebih terkoordinasi dan memberi manfaat, bukan cuma buat bisnis, tapi juga buat masyarakat luas.

“Bisnis memang penting, tapi kadang ada hal-hal yang harus kita pahami lebih dalam. Itulah kenapa diskusi seperti ini penting. Supaya semua pihak satu frekuensi,” kata Rio.

Dengan adanya sistem zonasi tarif parkir, diharapkan kota bisa lebih tertib, kemacetan bisa ditekan, dan masyarakat terdorong untuk beralih ke transportasi umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi baru soal penyelenggaraan parkir di Indonesia.

Aturan baru tersebut, nantinya akan menggantikan regulasi lama yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993, yang dianggap sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Ahmad Ardiansyah, Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan Ditjen Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa regulasi baru itu bakal berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub).

Baca Juga: Viral Tarif Parkir Selangit di Tanah Abang, Pramono Anung Singgung Bisnis Menggiurkan

"Kita sedang menyusun Rapermenhub, atau kita sebut RPM, terkait dengan penyelenggaraan parkir. Ini memang sesuatu yang sebetulnya dari kepala seksi sudah disusun. Cuma memang aturan ini sempat terhambat dengan angkutan Lebaran," kata Ardi saat diskusi santai, Kamis (22/5/2025).

Saat ini, draf regulasi tersebut sudah sampai ke Biro Hukum Kemenhub.

Namun, pembahasannya masih bersifat internal dan belum diungkap secara detail apakah regulasi ini nantinya akan membahas soal tarif parkir juga.