GridOto.com - Mainan tetot-tetot para orang kaya pemilik mobil buta aturan segera dibabat Polisi.
Karena Polri tengah menyiapkan agar regulasi ketat segera menetas.
Sebagai info, mainan tetot-tetot yang dimaksud yakni strobo dan sirene yang awam terpasang di mobil-mobil orang berduit.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menyebut, pihaknya tengah menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2025.
Ini didasarkan pada aduan dari masyarakat terkait keluhan akan penggunaan lampu isyarat dan sirene yang selama ini dianggap meresahkan karena penggunaannya tidak sesuai dengan aturan dan fungsinya.
"Ini kita susun supaya nanti bisa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan,” kata Faizal dari keterangan resminya, (8/5/25) dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Faizal juga berharap penggunaan sirene dan strobo ke depannya tidak akan mengganggu pengguna jalan lain akibat suara bising yang dihasilkan.
Baca Juga: Dicap Ganggu, Penggunaan Sirine di Mobil Patwal Polisi Akan Dihentikan dan Diganti
"Saya pernah baca bahwa ada sirene yang low frequency itu yang dimana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk dan mengurangi kenyamanan daripada penumpang," kata Faizal.