GridOto.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat pembuatan STNK dan BPKB palsu.
Mereka menjalankan bisnis haram itu di sebuah rumah di Jl Jamin Ginting Km 14, Kota Medan, Sumut yang telah beroperasi selama 3 tahun.
Berkaca dari kasus ini, tak ada salahnya silakan masing-masing mengecek keaslian STNK dan BPKB kendaraan masing-masing.
Terutama yang baru saja membeli mobil bekas maupun motor bekas.
Sebab dokumen kendaraan yang palsu hampir menyerupai wujud aslinya.
Pada STNK dan BPKB palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.
Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor melansir Kompas.com:
Baca Juga: Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Dijambak Polisi, Sindikat Pembuatan STNK Lancung Terungkap
Cara Memeriksa Keaslian BPKB:
1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengkilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Baca Juga: Parah Dua Tahun Palsukan STNK, Sekali Jual Tersangka Laku Diangka Segini
Cara Memeriksa Keaslian STNK:
1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
3. Periksa Nomor Mesin kendaraan. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
4. Calon pemilik juga bisa membawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut membongkar sindikat pembuat STNK dan BPKB palsu yang telah beroperasi selama 3 tahun.
Mereka bahkan sudah lintas provinsi dan negara.
Dokumen palsu dibuat untuk mobil hasil sitaan kredit macet hingga mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri.
Baca Juga: Enggak Kebayang, Begini Tampilan BPKB Palsu dari Kacamata Polisi
Lebih dari 700 dokumen palsu disita dan beredar di tujuh provinsi, termasuk Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur.
"Sindikat ini beroperasi tak hanya di Sumut tapi juga di enam provinsi lain. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan palsu lewat Facebook,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dikutip dari Kompas (5/5/25).
Whisnu menyebut, pihaknya menangkap 11 tersangka, terdiri dari pencetak dokumen palsu, pemilik bengkel, penjual kendaraan, penadah, perantara, hingga pemesan dokumen palsu.
Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran aktivitas jual beli kendaraan mencurigakan yang ramai di media sosial, terutama Facebook.
Hanya bermodalkan alat sederhana seperti komputer dan printer rumahan, pelaku menduplikat dokumen STNK dan BPKB.
"Ini baru permukaan. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik peredaran kendaraan bodong berskala nasional," tegas Whisnu.