2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
3. Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
6. Selanjutnya, klik tombol 'Lanjut'
7. Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
8. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
9. Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
Baca Juga: Perpanjang STNK Via Biro Jasa Lebih Efisien Daripada ke Samsat, Ini Faktanya
10. Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB)
11. Selanjutnya, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
12. Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
13. Pilih salah satu bank untuk pembayaran
14. Klik 'Lanjut'
15. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
16. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
Bagi pemohon registrasi yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP, dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak pada halaman utama dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.